Rabu, 28 Maret 2012

Hukum wanita bekerja


Tugas utama wanita, mengasuh & mendidik generasi/anak sesuai fitrah. Keutamaan itu gak bisa dibandingin dengan kesuksesan karir di luar rumah dan jadi pertimbangan utama waktu kerja di luar rumah.
Selain itu, menjaga & memelihara rumah, membahagiakan suami, membentuk keluarga samara juga jadi tugas wanita. Lihat surat Ar-rum : 21
Tugas untuk mencari nafkah wajib ditanggung kaum lelaki terutama kepala keluarga, Ayah/ suami. Lihat An-nisa : 34 dan Al-ahzab : 33. Cukup/gak cukup penghasilan suami adalah tergantung tiap diri muslim bersikap wara & zuhud pada dunia. Ilmu & agamalah yang jadi filternya. Wanita yang sholeh & cerdas adalah yang tau apa yang dibutuhkannya bagi dunia terutama akhiratnya. Mengenali diri pribadi dan potensi dengan bekal ilmu dan agama cukup memang dibutuhkan untuk tetap tegar, bersabar dalam hidup, mencari yang terbaik bagi diri dan agamanya.
Walaupun gak wajib, kadang keadaan yang menuntut wanita kerja.. seperti contoh : janda, wanita yang ditalak. Mereka lebih baik bekerja daripada minta-minta belas kasihan orang.

Syarat bolehnya wanita keluar rumah/bekerja :

1. Pakai pakaian penutup aurat

2. Gak pamer perhiasan/kecantikan

3. Aman dari fitnah

4. Dapat ijin suami/ kepala keluarga

5. Jaga pandangan

6. Gak memerdukan suara

7. Pekerjaan gak menjurus ke pelanggaran hukum syara'

8. Pekerjaan gak mengharuskan untuk pergi jauh ke luar negeri tanpa suami, mahram, atau para wanita yang amanah untuk menjaganya

9. Pekerjaan sesuai dengan fitrah kewanitaan


-dari berbagai sumber-

NB : untuk orang dekat maupun jauh yang terus bilang gue payah/malas karena 'hanya' jadi ibu rumah tangga, mudah-mudahan dibuka pikirannya. Seperti yang suami bilang, 'sebaik-baik wanita itu di rumah' :)

Tidak ada komentar: